Sabtu, 11 Oktober 2014

Pengertian : HAM


          

HAM

HAK  ASASI  MANUSIA
      Di dalam UUD 1945, memuat tentang Jaminan Hak Rakyat (HAM) pada pasal 27 s/d 34 UUD 1945. Selain itu, Indonesia juga negara yang memiliki kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, Hak Asasi Manusia harus tetap ditegakkan. Apa sebenarnya HAM itu?? Saya akan membahas kali ini.
*Pengertian HAM
    Hak Asasi Manusia adalah Hak-hak dasar atau pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Pengertian HAM juga terdapat pada UU no.39 tahun 1999.



* Sejarah HAM
   - Sejarah HAM di Inggris
      1. Magna Charta (1215)
          Magna Carta adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi  monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut.
Magna Carta adalah hasil dari perselisihan antara Paus, Raja John, dan baronnya atas hak-hak raja: Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang yang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.


  
 
 
 
2. Petition of Rights (1628)
       
Pada dasarnya Petition of Rights (Petisi Hak) berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut:
- Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan parlemen.                                                                       
 
 
- Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya dan Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.                                        
   
3. Hobeas Corpus Act (1679)    
       
Hobeas Corpus Act adalah undang-undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut:
-Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.                                    
-Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

4. Bill of Rights (1689)
     
Bill of Rights (RUU Hak) merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang:
-Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.                                                                                         
-Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.                                                            
-Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.        
-Hak warga negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.                                        
-Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.

 
- Hak Asasi Manusia di Prancis
  Perjuangan HAM di Prancis dirumuskan pada naskah terkenal dengan Declaration des L'homme et du Citoyen tahun 1789.
- Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
   Perjuangan HAM di AS tertuang dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat (1776) yang kemudian muncul konsep The Four Freedom yang dikemukakan oleh Franklin D. Roosevelt yang meliputi :
   1. Freedom of Speak (kebebasan berbicara )
   2. Freedom of Religius (kebebasan beragama )
   3. Freedom of Fear ( kebebasan dari rasa takut )
   4. Freedom of Want ( kebebasan dari kemiskinan )

                                    Mungkin ini apa yang dimaksud dengan HAM.